1. Haram memerah susu binatang ternak tanpa izin pemiliknya
Hadis riwayat Zaid Bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:
Seorang lelaki datang kepada Nabi untuk bertanya tentang barang temuan. Rasulullah bersabda: Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkanlah setahun, jika pemiliknya datang, maka berikanlah. Kalau tidak, maka terserah kepadamu. Orang itu bertanya lagi: Bagaimana kalau temuan itu berupa kambing? Rasulullah bersabda: Untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala (berarti boleh diambil). Orang itu kembali bertanya: Bagaimana jika temuan itu berupa unta? Rasulullah bersabda: Apa pedulimu terhadapnya? Dia (unta itu) sudah membawa wadah air dan sepatunya sendiri (kuat menahan dahaga beberapa hari dan kuat berjalan). Dia dapat datang ke tempat air dan memakan pepohonan sampai ditemukan oleh pemiliknya. (Shahih Muslim No.3247)
Hadis riwayat Ubay bin Kaab, ia berkata:
Aku pernah menemukan sebuah pundi berisi seratus dinar pada masa Rasulullah. Lalu aku datang membawanya menghadap Rasulullah, beliau bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya. Namun aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. Aku datang lagi kepada Rasulullah. Beliau masih saja bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Aku datang kembali kepada Rasulullah, dan beliau tetap bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Maka bersabdalah Rasulullah: Ingatlah jumlahnya, wadahnya dan tali pengikatnya. Jika nanti datang pemiliknya, berikanlah. Kalau tidak, engkau boleh memanfaatkannya. Aku pun memanfaatkannya. Perawi hadis berkata: Aku bertemu Salamah bin Kuhali di Mekah sesudah itu ia berkata: Aku tidak pasti apakah tiga tahun, ataukah satu tahun. (Shahih Muslim No.3251)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seseorang memerah susu binatang ternak orang lain kecuali dengan izinnya. Apakah seorang di antara kamu sekalian senang, bila kamar khususnya didatangi lalu dipecahkan lemarinya kemudian dipindahkan makanannya? Sesungguhnya kantong-kantong susu binatang ternak merekalah yang menyimpan makanan bagi mereka, maka janganlah seorang memerah susu ternak orang lain, kecuali dengan izinnya. (Shahih Muslim No.3254)
2. Menjamu tamu dan sebagainya
Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Kami pernah berkata: Wahai Rasulullah engkau mengutus kami, lalu kami singgah pada suatu kaum, tetapi mereka tidak menyuguhi kami, apakah pendapatmu? Rasulullah saw. bersabda kepada kami: Jika kalian bertamu pada suatu kaum, lalu mereka menyuguhi kalian dengan apa yang pantas untuk tamu, maka terimalah. Kalau mereka tidak melakukannya, maka dari mereka kalian boleh mengambil hak tamu yang layak. (Shahih Muslim No.3257)
3. Anjuran mencampur perbekalan bila sedikit dan saling membantu dalam masalah bekal
Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Kami keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu peperangan. Lalu kami tertimpa kesulitan hingga kami hendak menyembelih sebagian hewan tunggangan kami. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan agar kami mengumpulkan kantong-kantong perbekalan kami lalu kami menggelar tikar kulit hingga terkumpullah perbekalan orang-orang di atas tikar kulit itu. Aku mencoba menerka berapa banyak perbekalan itu, aku mengirakannya sebesar kandang kambing, sedangkan kami berjumlah seribu empat ratus orang. Kemudian kami makan sampai semuanya merasa kenyang. Dan kami masih bisa mengisi kantong-kantong kulit kami. Lalu Nabi saw. bertanya: Apakah ada air wudu? Seseorang datang membawa bejananya yang berisi sedikit air. Rasulullah saw. menuangkan air itu ke dalam mangkuk, kemudian kami sebanyak seribu empat ratus orang dapat berwudu semua. Itu pun dengan mengucurkan air cukup deras. Setelah itu datang delapan orang lalu bertanya: Apakah ada sesuatu untuk bersuci? Rasulullah saw. bersabda: Air wudu telah habis. (Shahih Muslim No.3259)
Sabtu, 04 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category
As Sunnah
Bid'ah
Doa
Download
Fiqih Islam
Fiqih Nasehat
Hadits Hudzaifah Rodhiallohu Ta’ala ‘Anhu
Hadsit Tentang Syair
kitab Keadaan Hari Kiamat
Kitab Adab
Kitab Amalan dalam Shalat
Kitab Azan
Kitab Barang Temuan
Kitab Bentuk Kenikmatan Surga Dan Penghuninya
kitab Cobaan Dan Tanda-Tanda Hari Kiamat
Kitab Dua Hari Raya
Kitab Faraid
Kitab Haid
kitab haji
Kitab Hewan Buruan
Kitab Hibah
Kitab Hudud
Kitab Iktikaf
Kitab Ilmu
Kitab Iman
Kitab Istisqa'
Kitab Jenazah
Kitab Jihad Dan Ekspedisi
Kitab Jual Beli
Kitab Kebajikan
kitab Keutamaan Beberapa Perkara
Kitab Khauf
Kitab Kurban
Kitab Kusuf (Gerhana)
Kitab Lapal-Lapal Kesopanan Dan Lainnya
Kitab Mandi
Kitab Memerdekakan Budak
Kitab Mimpi
Kitab Minuman
Kitab Nazar
Kitab Nikah
Kitab Pakaian Dan Perhiasan
Kitab Pemerintahan
Kitab Penyusuan
Kitab Peradilan
Kitab Puasa
Kitab sahabat
Kitab Shalat di Masjid Mekkah dan Madinah
Kitab Shalat Jumat
Kitab Shalat Qashar
Kitab Sholat
Kitab Sifat Orang Munafik Dan Hukum Tentang Mereka
Kitab Sujud Sahwi
Kitab Sujud Tilawa
Kitab Sumpah
Kitab Sumpah Li`an
Kitab Tafsir
Kitab Tahajud
Kitab Takdir
Kitab Talak
Kitab Tayamum
Kitab tobat
Kitab Turunya Permulaan wahyu
Kitab Ucapan Salam
Kitab Waktu Shalat
Kitab Wasiat
Kitab Witir
Kitab Wudhu
Kitab Zakat
Kitab Zikir
kitab Zuhud Dan Kelembutan Hati
Shahih Bukhori
Silaturahmi Dan Adab Sopan Santun
Surga Dan Neraka
Tobat Dan Istigfar
0 komentar:
Posting Komentar